YANG HARUS MENGAJUKAN PERSYARATAN UNTUK PEMBAYARAN KEKURANGAN TUNJANGAN PROFESI GURU
PERIODE : JANUARI - MARET 2014
Sehubungan dengan pembayaran tunjangan profesi Guru bagi sebagian Guru PNS RA/Madrasah periode Januari - Maret 2014 masih menggunakan gaji pokok yang lama | ||||||
(sebelum ada kenaikan), maka untuk Pengajuan kekurangan bayar tunjangan profesi guru periode Januari - Maret 2014, agar | ||||||
segera menyampaikan perincian gaji baru (sesudah ada kenaikan) periode Januari-Maret 2014 ke Seksi Pend. Madrasah, paling lambat Hari Jum'at Tanggal 05 September 2014 | ||||||
Catatan : Untuk pembuatan perincian Gajinya, silahkan menghubungi Bapak Fajar Wardana, SE di Subbag TU Keuangan Kemenag Kab. Garut | ||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar