Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Ketua Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia Nomor: 0183/UN40/PSG-R110/TU/2013, Tanggal 10 September 2013, Perihal Penerimaan Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013, maka kami informasikan bagi guru yang masuk kuota calon peserta sertifikasi Tahun 2013 (Daftar Nama Terlampir) agar segera menyampaikan berkas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Format A1 yang ditandatangani Kepala Kementerian Agama Kab. Garut;
2. Foto Copy Ijazah S1 atau D4 Kependidikan (bila memiliki) yang dilagalisasi oleh Perguruan Tingginya, bagi PTS dilegalisasi oleh Kopertais;
3. Foto Copy SKBM (dilampiri jadwal mengajar) minimal 8 tahun terakhir berturut-turut yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
4. Bagi guru PNS, fotokopi SK CPNS, dan SK Golongan terakhir, yang dilegalisasi oleh pihak berwenang, bukan oleh Kepala Sekolah, serta SK Pengangkatan sebagai Guru sebelum CPNS, yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
5. Bagi guru non PNS, fotocopi SK Yayasan tentang Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (minimal 2 tahun terakhir), dan SK Yayasan tentang pengangkatan sebagai guru sejak pertama ditetapkan menjadi guru, pertahun yang dilegalisasi oleh Yayasan 8 tahun terakhir berturut-turut;
6. Surat tugas atau surat ijin belajar (bagi yang memiliki ijazah S2 dan/atau S3) yang dilegallisasi oleh atasan langsung;
7. Bagi peserta pola portofolio mengumpulkan dokumen portofolio sebanyak tiga rangkap, lengkap dengan bukti fisiknya.
8. Persyaratan dimasukan ke dalam map snell warna Kuning sebanyak dua rangkap;
9. Persyaratan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan mulai tanggal 01 s.d. 04Oktober 2013ke Seksi Pend. Madrasah Kab. Garut.PENGUMUMAN RESMI DAN DAFTAR CALON PESERTA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI Demikian agar menjadi maklum .
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.