Nomor : Kd.10.05/4/PP.00.4/1544/2014
Perihal : Pemberitahuan Uji Kompetensi Awal (UKA)
bagi Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan
dilingkungan Kemenag Kabupaten Garut
Kepada Yth.
Peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan Mata Pelajaran Qur'an Hadist, Akidah
Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI
Kuota Tahun 2014
Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI
Kuota Tahun 2014
(yang tercantum dalam lampiran)
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Dekan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: Un.05/III.2/PP.00.1/630/2014 tanggal 11 Juli 2014 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah dalam jabatan untuk Mata Pelajaran Qur’an Hadist, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI Tahun 2014, maka dengan ini kami beritahukan kepada seluruh Peserta Sertifikasi (nama-nama sebagaimana terlampir) untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal yang insya Alloh akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 19 Juli 2014
Tempat : MTsN Garut
Jl. Terusan Pembangunan No. 04 Jayaraga Garut
Waktu : Pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB
Peserta wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai
Pakaian : Hitam Putih
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)
1. Format A1 yang ditandatangani pejabat berwenang (Dapat diambil di Seksi Pend. Madrasah, mulai Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2014)
2. Photocopy Ijazah dan Akta IV serta Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005 (dibuktkan dengan SK pengangkatan sebagai guru dari awal sampai dengan akhir);
4. Guru bukan PNS pada sekolah yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat (dibuktikan dengan SK);
5. Surat Keterangan Aktif Mengajar Terbaru;
6. KTP;
7. Print out NUPTK S08a dan atau S013;
8. Mengisi Formulir yang disediakan;
9. Berkas tersebut di atas dimasukan kedalam stopmap snell hekter warna HIJAU dan dikumpulkan secara kolektif permadrasah atau perorangan dibuat 2 stel/rangkap, dengan memisahkan berkas yang asli dan yang photocopynya. diserahkan paling lambat hari Rabu, 16 Juli 2014 ke Seksi Pend. Madrasah Kemenag Kab. Garut;
10. Pada pelaksanaan UKA membawa pensil 2B dan penghapusnya.
Persyaratan dapat diunduh di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar